Makalah : Perjanjian Dalam Pernikahan Kristen
Perjanjian
berarti kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dari defenisi ini terkesan
terkandung unsur kontrak didalamnya, namun kontrak dan perjanjian memiliki
perbedaan yang mendasar. Pada dasarnya kontrak bersifat legal dan mengikat yang
biasanya dimateraikan diatas kertas (hitam di atas putih), sedangkan perjanjian
bersifat rohani dan bebas yang dimateraikan di dalam hati[1]. Kata
kontrak biasanya terikat pada batas waktu tertentu, sedangkan perjanjian yang
disepakati pasangan dalam pernikahan Kristen hanya berakhir ketika maut
menjemput.
Sehubungan
dengan penjelasan di atas, dalam pernikahan Kristen tidak dikatakan “ada
kontrak” melainkan ada “janji” yang diucapkan yang bersifat rohani dan mengikat
yang dimateraikan di dalam hati orang yang menjalaninya.
Pengucapan
janji dalam pernikahan Kristen yang dilakukan di depan Tuhan dan jemaatNya
mencakup; saling menerima, mengasihi dan setia dalam segala keadaan sampai ajal
menjemput, menyadari dan tekun melakukan tanggung jawab dan peran masing-masing
dengan takut akan Tuhan sehingga terwujud keluarga yang berkenan di hadapan
Tuhan.
Pernikahan
Kristen adalah lambang Monogami yang sekaligus merupakan lambang hubungan
antara Kristus dan jemaatNya. Hal ini berarti bahwa kekristenan tidak mengakui
dan membenarkan adanya Poligami dan perceraian karena kesetiaan pada pasangan
mencerminkan kesetiaan kita pada Kristus. Gereja adalah mempelai wanita
Kristus, dan Kristus mencintai gerejaNya karena Ia telah mencurahkan darah
untuk GerejaNya.[2]
Kejadian
2:24 adalah ayat pertama yang menjelaskan mengenai aturan dalam kehidupan
perkawinan bahwa seorang laki-laki harus meninggalkan ayah dan ibunya dan
bersatu dengan istrinya sehingga mereka menjadi satu daging, dan sebab Allah
mepersatukan mereka dalam ikatan perkawinan.
Dalam Alkitab,
istilah perceraian pertama kali muncul dalam kitab Taurat Musa (Im. 21:14;
22:13; Bil.30:9; dan Ul. 24:1-4). Namun, meskipun Musa mengeluarkan aturan yang
mengatur masalah itu akan tetapi ia tidak pernah memaklumi atau pun mendukung
perceraian. Dalam Perjanjian Baru, Yesus menjelaskan seputar surat cerai yang
dikeluarkan oleh Musa bahwa itu karena bebal atau ketegaran hati manusia dan
bukan rencana Allah.
Sangat jelas dalam kitab Maleakhi
bahwa Allah sendiri sangat membenci perceraian dan menginginkan manusia menjaga
diri dan tidak berkhianat, dengan kata lain menjaga kesetiaan (Maleakhi 2:16).
Kehendak Allah adalah pernikahan dijadikan sebagai komitmen seumur hidup,
“Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu, karena itu apa yang telah
dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (Markus 10:8b-9)”. Jadi,
pernikahan itu adalah sepenuhnya hak Allah. Tidak ada perceraian dalam bentuk
apapun yang direstui oleh Allah kecuali perceraian karena maut.
Kejadian 2:18
“Tuhan Allah berfirman, tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja, Aku
akan menjadikan seorang penolong baginya yang sepadan dengan dia”. Dari ayat
ini dapat dipahami bahwa dari awal pun Allah telah merencanakan bahwa manusia
akan hidup bersama-sama dengan manusia lainnya. Manusia adalah mahkluk sosial
yang tidak akan bisa hidup sendiri, karena selalu akan membutuhkan pertolongan
dari orang lain. Nah, dari kenyataan itulah, kita bersyukur bahwa Allah
merancang suatu hubungan persekutuan yang indah dalam perkawinan, dimulai dari
manusia pertama Adam dan Hawa, dari persekutuan itu terbukti bahwa antara
manusia (laki-laki dan perempuan) saling membutuhkan. Realita itu pun
turun-temurun bagi keturunan Adam sampai saat ini, itulah rencana Allah supaya
kita manusia hidup saling mengasihi dan melengkapi dalam hubungan pernikahan.
Dalam Maleakhi
2:16, Allah menegaskan bahwa Dia membenci perceraian. Dalam konteks pada waktu
itu, Allah membenci perceraian. Oleh karena itu, butuh komitmen dan kesiapan
yang matang ketika ada keinginan untuk melangkah ke dalam hidup perkawinan,
karena hal itu bukanlah sesuatu yang harus dipermainkan namun harus
dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Berangkat dari
pemahaman diatas mengenai kesucian janji dalam pernikahan Kristen, maka dapat
dikatakan bahwa tindakan bercerai adalah hal yang tidak berkenan di hadapan
Tuhan. Banyaknya perceraian di kalangan keluarga Kristen menunjukkan bahwa
perkawinan sebagai sebuah lembaga yang agung telah kehilangan makna dan
kesakralannya. Pupusnya komitmen untuk menjaga keutuhan pernikahan menunjukkan
bahwa penghayatan maupun penghargaan terhadap nilai-nilai rumah tangga telah
rusak.
Menyikapi
masalah perceraian yang terjadi sekarang secara khusus dalam keluarga Kristen,
sudah jelas aturannya bahwa Allah tidak menghendaki perceraian dan secara tegas
pun Yesus tidak menyetujui perceraian.
Walaupun
sekarang ini kita hidup di zaman Anugerah lewat karya Kristus[3],
yang kadang membuat kita kompromi pada dosa dan berfikir bahwa dosa apapun yang
kita perbuat jika kita bertobat pasti akan diampuni oleh Allah, tapi kita
jangan lupa bahwa apa yang kita tabur itu juga yang akan kita tuai. Masalah
perceraian bukanlah jalan keluar yang benar
tapi kita dituntut bagaimana kita mencari jalan keluar yang bijaksana
yang berdasarkan Kasih Kristus sehingga perceraian tidak harus selalu jadi
jalan keluar pada setiap masalah yang terjadi dalam keluarga Kristen.
Pernikahan
adalah suatu lembaran hidup dalam suatu ikatan dua pribadi yang dipersatukan
oleh Allah berdasarkan kasih, bukan hanya dipersatukan secara daging tapi
dipersatukan juga dalam satu Roh di dalam Kristus, dan sifatnya kudus. Dengan
demikian seorang Kristen yang bercerai sudah tidak taat pada ketetapan Tuhan.
Pernikahan yang dibangun atas dasar kasih yang dipersatukan Allah lewat
pernikahan kudus, menuntut kita untuk selalu menjaga diri dan kesetian pada
janji yang terungkap di hadapan Allah, sehingga apa yang dipersatukan Allah
tidak boleh diceraikan oleh manusia, kecuali Allah sendiri yaitu lewat
kematian.
·
Alkitab. LAI.
Jakarta. 2009
·
Rifai S.Th. Cahaya Cinta; Mengungkap Makna
Kitab Kidung Agung. ANDI Offset-Yogyakarta. 2011
·
Pdt. Dr. Stephen Tong, Keluarga
Bahagia, Surabaya-Momentum Christian Literatur, 2009
David Hunskin, Kekuatan
Sebuah Hati Perjanjian, Jakarta-BPK Gunung Mulia, 2010
[1] David Huskins, Kekuatan Sebuah Hati Perjanjian, H.xi
[2]
Pdt. DR. Stephen Tong, Keluarga Bahagia, Momentum Christian Literature, H.26
Komentar
Posting Komentar