Makalah : Perjanjian Dalam Pernikahan Kristen





Perjanjian berarti kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dari defenisi ini terkesan terkandung unsur kontrak didalamnya, namun kontrak dan perjanjian memiliki perbedaan yang mendasar. Pada dasarnya kontrak bersifat legal dan mengikat yang biasanya dimateraikan diatas kertas (hitam di atas putih), sedangkan perjanjian bersifat rohani dan bebas yang dimateraikan di dalam hati[1]. Kata kontrak biasanya terikat pada batas waktu tertentu, sedangkan perjanjian yang disepakati pasangan dalam pernikahan Kristen hanya berakhir ketika maut menjemput.
Sehubungan dengan penjelasan di atas, dalam pernikahan Kristen tidak dikatakan “ada kontrak” melainkan ada “janji” yang diucapkan yang bersifat rohani dan mengikat yang dimateraikan di dalam hati orang yang menjalaninya.
Pengucapan janji dalam pernikahan Kristen yang dilakukan di depan Tuhan dan jemaatNya mencakup; saling menerima, mengasihi dan setia dalam segala keadaan sampai ajal menjemput, menyadari dan tekun melakukan tanggung jawab dan peran masing-masing dengan takut akan Tuhan sehingga terwujud keluarga yang berkenan di hadapan Tuhan.
Pernikahan Kristen adalah lambang Monogami yang sekaligus merupakan lambang hubungan antara Kristus dan jemaatNya. Hal ini berarti bahwa kekristenan tidak mengakui dan membenarkan adanya Poligami dan perceraian karena kesetiaan pada pasangan mencerminkan kesetiaan kita pada Kristus. Gereja adalah mempelai wanita Kristus, dan Kristus mencintai gerejaNya karena Ia telah mencurahkan darah untuk GerejaNya.[2]
Kejadian 2:24 adalah ayat pertama yang menjelaskan mengenai aturan dalam kehidupan perkawinan bahwa seorang laki-laki harus meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga mereka menjadi satu daging, dan sebab Allah mepersatukan mereka dalam ikatan perkawinan.

Dalam Alkitab, istilah perceraian pertama kali muncul dalam kitab Taurat Musa (Im. 21:14; 22:13; Bil.30:9; dan Ul. 24:1-4). Namun, meskipun Musa mengeluarkan aturan yang mengatur masalah itu akan tetapi ia tidak pernah memaklumi atau pun mendukung perceraian. Dalam Perjanjian Baru, Yesus menjelaskan seputar surat cerai yang dikeluarkan oleh Musa bahwa itu karena bebal atau ketegaran hati manusia dan bukan rencana Allah.
Sangat jelas dalam kitab Maleakhi bahwa Allah sendiri sangat membenci perceraian dan menginginkan manusia menjaga diri dan tidak berkhianat, dengan kata lain menjaga kesetiaan (Maleakhi 2:16). Kehendak Allah adalah pernikahan dijadikan sebagai komitmen seumur hidup, “Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu, karena itu apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (Markus 10:8b-9)”. Jadi, pernikahan itu adalah sepenuhnya hak Allah. Tidak ada perceraian dalam bentuk apapun yang direstui oleh Allah kecuali perceraian karena maut.
Kejadian 2:18 “Tuhan Allah berfirman, tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja, Aku akan menjadikan seorang penolong baginya yang sepadan dengan dia”. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa dari awal pun Allah telah merencanakan bahwa manusia akan hidup bersama-sama dengan manusia lainnya. Manusia adalah mahkluk sosial yang tidak akan bisa hidup sendiri, karena selalu akan membutuhkan pertolongan dari orang lain. Nah, dari kenyataan itulah, kita bersyukur bahwa Allah merancang suatu hubungan persekutuan yang indah dalam perkawinan, dimulai dari manusia pertama Adam dan Hawa, dari persekutuan itu terbukti bahwa antara manusia (laki-laki dan perempuan) saling membutuhkan. Realita itu pun turun-temurun bagi keturunan Adam sampai saat ini, itulah rencana Allah supaya kita manusia hidup saling mengasihi dan melengkapi dalam hubungan pernikahan. 
Dalam Maleakhi 2:16, Allah menegaskan bahwa Dia membenci perceraian. Dalam konteks pada waktu itu, Allah membenci perceraian. Oleh karena itu, butuh komitmen dan kesiapan yang matang ketika ada keinginan untuk melangkah ke dalam hidup perkawinan, karena hal itu bukanlah sesuatu yang harus dipermainkan namun harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Berangkat dari pemahaman diatas mengenai kesucian janji dalam pernikahan Kristen, maka dapat dikatakan bahwa tindakan bercerai adalah hal yang tidak berkenan di hadapan Tuhan. Banyaknya perceraian di kalangan keluarga Kristen menunjukkan bahwa perkawinan sebagai sebuah lembaga yang agung telah kehilangan makna dan kesakralannya. Pupusnya komitmen untuk menjaga keutuhan pernikahan menunjukkan bahwa penghayatan maupun penghargaan terhadap nilai-nilai rumah tangga telah rusak.
Menyikapi masalah perceraian yang terjadi sekarang secara khusus dalam keluarga Kristen, sudah jelas aturannya bahwa Allah tidak menghendaki perceraian dan secara tegas pun Yesus tidak menyetujui perceraian.
Walaupun sekarang ini kita hidup di zaman Anugerah lewat karya Kristus[3], yang kadang membuat kita kompromi pada dosa dan berfikir bahwa dosa apapun yang kita perbuat jika kita bertobat pasti akan diampuni oleh Allah, tapi kita jangan lupa bahwa apa yang kita tabur itu juga yang akan kita tuai. Masalah perceraian bukanlah jalan keluar yang benar  tapi kita dituntut bagaimana kita mencari jalan keluar yang bijaksana yang berdasarkan Kasih Kristus sehingga perceraian tidak harus selalu jadi jalan keluar pada setiap masalah yang terjadi dalam keluarga Kristen.
          

Pernikahan adalah suatu lembaran hidup dalam suatu ikatan dua pribadi yang dipersatukan oleh Allah berdasarkan kasih, bukan hanya dipersatukan secara daging tapi dipersatukan juga dalam satu Roh di dalam Kristus, dan sifatnya kudus. Dengan demikian seorang Kristen yang bercerai sudah tidak taat pada ketetapan Tuhan. Pernikahan yang dibangun atas dasar kasih yang dipersatukan Allah lewat pernikahan kudus, menuntut kita untuk selalu menjaga diri dan kesetian pada janji yang terungkap di hadapan Allah, sehingga apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia, kecuali Allah sendiri yaitu lewat kematian.

·         Alkitab. LAI. Jakarta. 2009
·         Rifai S.Th. Cahaya Cinta; Mengungkap Makna Kitab Kidung Agung. ANDI Offset-Yogyakarta. 2011
·         Pdt. Dr. Stephen Tong, Keluarga Bahagia, Surabaya-Momentum Christian Literatur, 2009
David Hunskin, Kekuatan Sebuah Hati Perjanjian, Jakarta-BPK Gunung Mulia, 2010


[1] David Huskins, Kekuatan Sebuah Hati Perjanjian, H.xi
[2] Pdt. DR. Stephen Tong, Keluarga Bahagia, Momentum Christian Literature, H.26


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Terbentuknya Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB)

Kepemimpinan Perempuan dalam Gereja (suatu tinjauan Sosio-Teologis terhadap Kepemimpinan Pendeta Perempuan dalam Gereja Kristen Sulawesi Barat)

Laporan Baca : Buku Apakah Penggembalaan Itu ?